BeritaInternasionalNews

Panwaslu Kecamatan Rancaekek Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

113
×

Panwaslu Kecamatan Rancaekek Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Ekzposelensa.com | Rancaekek, – Dalam Rangka memasuki Tahapan Pemilu tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan tahapan Kampanye pada pemilihan umum tahun 2024.Selasa (05-Desember-2023).

Kegiatan yang bertempat di Rumah Makan Meja Raja Jl.Rancaekek-Majalaya Desa Langensari Kec. Soljer Kab. Bandung tersebut di hadiri langsung oleh Perwakilan Panwaslu Kab. Bandung Rangga, Ketua Panwaslu Kec. Rancaekek Asep Somantri S.Pd, Ketua PPK Kec. Rancaekek Iwan S.Pd, Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Rancaekek Susanto sudarsono S.H, Kordinator divisi P3S Panwas Kec. Rancaekek Oke Wahyudi, Kordinator divisi P2HM Panwas Kec. Rancaekek Alfian Hendri, PKD Se Kec. Rancaekek dan Media cetak maupun online.

Saat di wawancarai pihak media Ketua Panwaslu Kec. Rancaekek Asep Somantri S.Pd, mengatakan hal yang paling menonjol dalam pelanggaran pelaksanaan Pemilu, “kita berkaca pada pemilu sebelumnya keterlibatan daripada aparat desa, ASN dalam berkampanye, dan tentunya kami sebelumnya memberikan surat Himbauan kepada mereka untuk tidak berkampanye, ” Katanya

Sambung Asep “Untuk Panwascam kami mendapatkan informasi saat ini perkembangan tahapan pemilu dari Bawaslu baru sampai tahapan kampanye, karena tahapan kampanye ini berjalan dari tanggal 28 sampai tanggal 10 Februari nanti, ”

Sebagai penutup “Pada Tahapan kampanye ini kita diharuskan stay di kantor ditakutkan ada laporan atau temuan yang memang kapanpun itu bisa terjadi di lapangan, adapun selain untuk tahapan kampanye kita sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan logistik, pengawasan logistik yang memang itu akan di distribusikan oleh KPU Kabupaten ke Kecamatan masing-masing dan Untuk prosedur ketika memang ditemukan ada dugaan pelanggaran tentunya kami akan menginvestigasi terlebih dahulu apakah itu masuknya ke pelanggaran administratif, kode etik ataupun pidana, hal tersebut harus terpenuhi bahan-bahan formil atau materil yang dibutuhkan, ketika memang itu kita penuhi berikut saksi video dan lainnya baru kita bisa naikan, ketika memang belum paling kita kasih arahan atau himbauan kepada pihak-pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran.” Pungkasnya. (Red)