Eksposelensa.com | Organisasi Masyarakat Badak Banten Dewan Pimpinan Daerah (Ormas BB-DPD) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan PT Meteor Samudra Lestari, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Acata audensi ini membahas terkait pemecatan sepihak dua karyawannya, gara gara izin tak sehat dan ada keperluan keluarga.
Sekretaris DPD Badak Banten Lebak, H. Rukmanul Hatta, mengatakan, pemecatan sepihak tersebut diakui kesalahannya langsung oleh HRD PT Meteor Samudra Lestari dan menurutnya hal tersebut sangat menyalahi aturan yang berlaku.
“Jawaban di dalam terkait tadi, pihak Meteor mengakui kesalahannya, dia mengakui bahwa PT Meteor Samudra Lestari memecat dua karyawan tersebut secara sepihak melalui WhatsApp dan tidak melalui surat,” ujar H. Rukmanul Hatta.
“Dan yang kedua, dia mengakui bahwa PT Meteor Samudra Lestari tidak memberikan surat kontrak kerja kepada karyawannya, serta yang ketiga tadi di dalam dia mengakui bahwa PT Meteor Samudra Lestari itu pemberian upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditentukan,”tambahnya.
Masih Rukmanul Hatta, dia berharap hal seperti pemecatan sepihak dan pemotongan gaji dengan alasan tidak jelas itu tidak terulang kembali di Perusahaan Perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Semoga tidak terulang kembali, dan sekarang kami akan bersurat ke DPRD Lebak untuk berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi lll DPRD Lebak,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Mutiara, salah satu karyawan PT Meteor Samudra Lestari Kabupaten Lebak mengatakan, dalam setiap pemberian upah gaji selalu dipotong oleh pihak PT Meteor Samudra Lestari, dan setiap dilakukan audit kami harus tandatangan pengakuan gaji yang tidak sesuai fakta.
“Yang kami terima gajinya 1.900.000 harus ngaku 3.000.000 ke pihak audit, kalau yang tidak nurut dimarahin,” ujarnya.
“Pokoknya kami sakit hati,” pungkasnya.
Eva, HRD PT Meteor Samudra Lestari Lebak, mengatakan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai dengan peraturan, bahwa hal tersebut pihaknya (PT Meteor Samudra Lestari) sudah pernah melakukan pertemuan dengan Disnaker Lebak ataupun dengan DPRD terkait upah yang tidak sesuai.
“Sudah pernah ketemu kurang lebih 3 tahun lalu, dan dipertimbangkan tentang upah dibawah UMK oleh Disnaker ataupun DPRD bahwa kami belum bisa memberikan upah sesuai UMK,” tutupnya.
Pemenuhan UMK kepada karyawan belum bisa, namun untuk pengakuan gaji 3 juta terhadap auditor diharuskan dan bahkan karyawan di intimidasi.
Pihak PT Meteor Samudra Lestari harus bertindak tegas kepada oknum pelaku intimidasi terkait pengakuan bohong terhadap auditor.
Cep/otang