BeritaLintas DaerahNews

Pasca Penggerebekan di Cisauk, LSM TAMPERAK Banten Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

119
×

Pasca Penggerebekan di Cisauk, LSM TAMPERAK Banten Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan – Pasca penggerebekan terhadap pengedar obat keras daftar G di wilayah Cisauk, Kota Tangerang Selatan, LSM TAMPERAK Provinsi Banten menyatakan sikap tegas untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan.

Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menegaskan komitmennya setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama aparat lingkungan ke salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Dalam sidak tersebut, kami mendatangi sebuah counter handphone yang dicurigai menjadi titik distribusi obat keras daftar G. Saat itu, muncul seseorang yang mengaku sebagai warga setempat dan diduga kuat menjadi beking dari usaha ilegal tersebut. Ini adalah ironi yang menyedihkan,” tegas Sudita.

Menurutnya, warga seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan, bukan justru memberi perlindungan kepada pelaku kejahatan.

“Pembiaran terhadap praktik semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Wakil Ketua LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Herdis, turut mengecam keras praktik peredaran obat ilegal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan aparat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.

“Kami dari TAMPERAK tidak akan membiarkan satu pun celah bagi pelaku untuk terus menjalankan bisnis haram ini. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan generasi muda kita. Kami nyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan,” tegas Herdis.

LSM TAMPERAK berjanji akan terus melakukan investigasi dan penelusuran di berbagai toko, kios, maupun tempat lain yang diduga menjadi sarang distribusi obat keras daftar G.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, peredaran obat keras daftar G di Kota Tangerang Selatan saat ini dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan.

“Fenomena ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Perlu tindakan tegas, menyeluruh, dan kolaboratif antara aparat, LSM, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Ahmad Sudita.

(Tim liputan)