TNI / POLRI

Pembangunan Irigasi DI Cisangu Bawah, Diduga Kangkangi Aturan LSM Gapura Banten Kirim Surat Unras

164
×

Pembangunan Irigasi DI Cisangu Bawah, Diduga Kangkangi Aturan LSM Gapura Banten Kirim Surat Unras

Sebarkan artikel ini

Lebak – Ekposelensa.com | Buruknya Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Cisangu Bawah Tahun 2023, disikapi serius LSM Gapura Banten. Pasalnya, pembangunan DI Cisangu bawah, diduga kangkangi aturan. Hal ini diungkap Kiki, Ketua umum LSM Gapura Banten, Minggu, 25 Februari 2024.

“Insya Allah, Rabu Minggu ini, kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Provinsi Banten, terkait pekerjaan DI Cisangu bawah, sebab hasil fisik pekerjaannya kami menduga asal-asalan, sehingga tidak sesuai spesifikasi secara keteknisan, bahkan ada juga DI lainnya yang dibangun pada tahun 2023 lalu, kondisinya juga tak jauh berbeda” ungkap Kiki, Ketua Umum LSM Gapura Banten.

Saat disinggung soal upaya audiensi dengan OPD terkait, menurut Kiki, baik pihak OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana, sepertinya enggan membangun komunikasi dengan Lembaga Sosial Kontrol selaku mitra kerja.

“Kami sudah berupaya membangun komunikasi baik dengan pihak pelaksana maupun dengan Dinas PUPR Provinsi Banten, selaku leading sektor penyelenggara bidang Irigasi, namun sepertinya mereka alergi bertemu dengan kami, makanya Insya Allah surat Unras secepatnya akan kami layangkan” timpalnya.

Senada dikatakan Kiki, Ketua LSM APMB Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, pun menyayangkan pembangunan DI Cisangu bawah. Menurutnya, pekerjaan DI Cisangu bawah diduga dikerjakan tak mengacu pada DED dan RAB, sehingga hasil pekerjaan tak sebanding dengan pos anggaran.

“Antara anggaran dengan hasil pekerjaan jelas tidak sesuai, kontrak pekerjaan di 2023, sementara di 2024, banyak menyisakan kekurangan, jelas ini patut dipertanyakan, secepatnya kami akan bersurat ke Dinas PUPR Provinsi Banten, sebab di 2023, selain DI Cisangu bawah, ada juga DI Cisangu atas di Pandeglang anggaran tiga milyar, dan DI lainnya” beber Judin Sutisna

Cepapih.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…