BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Pembiaran Peredaran Obat Ilegal di Ujung Berung,Polsek Diminta Bertindak Tegas “

13
×

Pembiaran Peredaran Obat Ilegal di Ujung Berung,Polsek Diminta Bertindak Tegas “

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – Bandung, 21 April 2025 – Warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, dibuat resah dengan maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter. Dugaan pembiaran oleh pihak berwenang, khususnya Polsek Ujung Berung, semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan hukum.

Menurut keterangan beberapa warga, peredaran obat-obatan seperti tramadol dan hexymer dengan bebas terus berlangsung selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas. “Kami berharap Polsek Ujung Berung segera bertindak tegas, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum,” kata warga.

Tim liputan Media Eksposelensa berharap pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, dan instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan, segera turun tangan untuk melakukan sidak dan menertibkan peredaran obat ilegal yang meresahkan ini.

Oplus_131072

Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/2011 tentang Daftar Obat Keras. Pihak kepolisian dan instansi terkait memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal.

Pihak kepolisian dan instansi terkait perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

( Adji Saka )