BeritaNews

Pemenang Tender Pembangunan Gedung Unit Layanan Kejari Lebak, Tidak Hadir Saat Audensi Di DPRD Provinsi Banten

207
×

Pemenang Tender Pembangunan Gedung Unit Layanan Kejari Lebak, Tidak Hadir Saat Audensi Di DPRD Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak – Di gelarnya audiensi yang membahas terkait dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Unit Gedung Layanan Kejari Lebak, yang bersumber Anggaran APBD Provinsi Banten senilah Rp 2.258.434.400.00, yang di kerjakan oleh CV. Batavia banten Djaya, dan PT. Zhafran mitra adilla sebagai konsultan pengawas, Audensi di hadiri oleh sejumlah pejabat dari intansi di antaranya, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) provinsi Banten, Dinas PUPR provinsi Banten, dan hadir pula Konsultan pengawas proyek tersebut, namun pemenang tender proyek pembangunan unit layanan kejari tidak hadir saat Audensi, Selasa ( 06-08-2024 )

Audiensi yang di pimpin Ketua Komisi empat (IV) DPRD provinsi Banten M Nizar berlangsung damai, kendati diwarnai sejumlah kekecewaan karena beberapa pertanyaan yang di ajukan pihak Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) GMBI, pihak PUPR tidak menjawab, di antaranya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Usai gelaran audiensi, sosok Kepala Bidang Kontruksi PUPR provinsi Banten (R), dipinta nomer kontak handphone oleh sejumlah awak media, sebagai fasilitas komunikasi lanjutan.

Namun sangat di sayangkan, kontak yang diberikan olehnya, ternyata tidak terdaftar ketika awak media berupaya menghubunginya, tentu hal ini menimbulkan rasa kekecewa’an terhadap sejumlah awak media terlebih terhadap Ketua Timsus Gerakan Masyarakat Bawah lndonesia (GMBI) King Naga.

Dikarenakan audiensi dianggap tidak mendapat titik temu, maka King Nanga akan melayangkan surat yang kedua kalinya ke Komisi empat, untuk permohonan pembekuan terhadap Kontraktor CV. Batavia Benteng Djaya dan PT. ZHAFRAN MITRA ADILLA sebagai Konsultan Pengawas, ini kata Naga.

“Karena audiensi saya anggap tidak ada titik temu, maka saya akan layangkan surat kembali secepatnya ke Komisi empat, sebagai bentuk permohonan pembekuan terhadap Kontraktor CV. Batavia Benteng Djaya dan PT. ZHAFRAN MITRA ADILLA selaku Konsultan pengawas,”ujar Naga.

Hal ini lakukan karena kedua pihak diduga tidak aktif mengawasi proses pengerjaan proyek tersebut, terbukti beberapa kali sosial kontrol melakukan investigasi ke titik tersebut, mereka tidak pernah di jumpai, Namun di sela audiensi berlangsung, pihak Konsultan (RJL) mengaku aktif pada jam tertentu.

“Saya tidak setiap hari ke Kejari dibawah jam 2/3,”singkatnya.

Naga juga berharap,”Tentunya selaku sosial kontrol, naga berharap agar setiap pelaku proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, tidak main-main dalam melakukan proses pembangunan insfrastruktur,”pungkasnya.
Reporter (Ddn)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…