TNI / POLRI

Pemilu Aman Jauhi Baliho Dari Jaringan PLN Dan Hindari Bermain Layang-Layang Di Dekat Jaringan

177
×

Pemilu Aman Jauhi Baliho Dari Jaringan PLN Dan Hindari Bermain Layang-Layang Di Dekat Jaringan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Muaro Bungo Manager PLN UP3 Muaro Bungo Agung Pratomo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang baliho di tepi jalan yang bersinggungan dengan jaringan kabel PLN karena berpotensi menyebabkan gangguan pada jaringan listrik.

Imbauan ini disampaikan demi meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar,apa lagi sekarang di musim penghujan.

Manager UP3 Muaro Bungo Agung Pratomo mengungkapkan jarak aman pemasangan baliho di sekitar jaringan listrik yakni tiga meter, Kurang dari itu, bisa berakibat yang ujungnya bisa memadamkan aliran listrik di sekitar.

“Baliho, umbul-umbul, papan reklame, lampu hias,layang-layang,tanam tumbuh dan segala macam yang sejenis diimbau tidak didirikan di tepi jalan. Ada beberapa kejadian listrik padam yang disebabkan oleh hal tersebut. Akhirnya bisa merugikan orang lain dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain juga,” ungkap Manager UP3 Muaro Bungo “Agung Pratomo”,Kamis (14/12/2023).

Langkah yang diambil PLN adalah melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan berkoordinasi dengan KPU setempat mengenai potensi bahaya jika umbul-umbul atau bendera terkena jaringan listrik,”

Selain dapat menyebabkan pemadaman listrik, hal ini juga berpotensi berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, PLN secara rutin melakukan inspeksi potensi bahaya listrik di sekitar jaringan listrik PLN dan segera menindaklanjuti jika ada potensi bahaya.

“Potensi bahaya ini dapat menyebabkan pemadaman listrik dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain baliho, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak memainkan layang-layang di sekitar jalur transmisi listrik.

Hal itu, kata Agung Pratomo, diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019.

Di sana dikatakan bahwa dilarang bermain layang-layang dengan benang konduktif di sekitar jalur transmisi.

Kita lihat sekarang lagi musim main layangan. Jaringan PLN yang tersenggol benang layang-layang bisa memadamkan listrik dan mengganggu sistem kelistrikan,dan meminta para orang tua juga mengawasi anak-anaknya saat bermain layangan dekat jaringan listrik,Pungkas Agung Pratomo.

**VanBob’s

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…