Garut, Tarogong Kidul, Ekposelensa.com – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada ASN, bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
”Undang-undang ini mengganti undang-undang yang sudah lama dibuat oleh pemerintah kolonial, artinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan perlakuan/sikap kita terhadap adanya tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.
Ia menegaskan bahwa perubahan yang dibawa KUHP baru bersifat substansial. Undang-undang ini disusun oleh wakil rakyat sesuai kondisi sosial masyarakat dan menekankan nilai-nilai Pancasila, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap kearifan lokal.
“Kami berharap bahwa KUHP yang baru ini dapat membawa perubahan mendasar dalam filosofi dan substansi hukum pidana Nasional sehingga harus diantisipasi mulai dari pemahaman yang komprehensif.
Sehingga kita berharap kegiatan ini jadi memperkuat kesiapan lintas sektor,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yuyun Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru.
Ia menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap asas dan pendekatan hukum pidana.
”KUHP yang baru ini membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia, di dalamnya terdapat pembaruan konsep hukum pidana serta pengakuan terhadap hukum kehidupan di masyarakat atau Living Law,” jelas Yuyun.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk penyamaan persepsi. Dengan pemahaman yang utuh, perangkat daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan pemerintahan dengan lebih tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam KUHP baru antara lain:
1. Penegasan perlindungan HAM, termasuk pembatasan penggunaan pidana mati sebagai pidana alternatif.
2. Perlindungan kelompok rentan.
3. Penguatan asas prioritas.
4. Penyesuaian delik terkait penyerahan informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital.
Yuyun menegaskan bahwa jajaran penegak hukum di Kabupaten Garut—Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan—pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026.
”Masa transisi selama 3 tahun yang ditetapkan pemerintah pusat harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memahami penyerapan ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penyelesaian di Pemerintahan,” tambahnya.
Ia berharap pembaruan KUHP dapat lebih mengedepankan sisi humanis dan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut juga berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penguatan aspek legalitas serta pencegahan permasalahan hukum melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi yang konstruktif..
————————–
*Caption :*
Kegiatan Sosialisasi mengenai Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)
————————
Penulis : Ridwan Nur Faozan
Penyunting : Ihsan Tadris Syifa
*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id*
(Supardi)














