Eksposelensa.com | Lebak – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Magetan, salah satunya di desa situregen Kecamatan pangarangan Kabupaten Lebak panitia PTSL diduga memungut biaya Lebih sebesar dan tidak mengacu kepada skb 3 menteri.
Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang membeberkan sejumlah pungutan kepada masyarakat, yang di duga di lakukan pihak panitia pelaksana’an program PTSL, di Desa Situregen Kecamatan panggarangan Kabupaten Lebak Banten. Sabtu ( 18/5/2024 )
Sebut saja Otong, yang menyampaikan terkait berapa jumlah biaya yang wajib di bayar oleh masyarakat, kepada oknum pegawai Desa tersebut, dan nilainya cukup Funtastic, sehingga patut di duga hal ini sudah melanggar aturan SKB 3 Menteri.
Warga mengaku bahwa pungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut, sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dalih, yang Rp.200.000,- buat bayar tukang ukur, dan yang Rp.150.000,- buat biaya sertifikat.
Awalnya masyarakat di arahkan untuk mentransfer ke nomer rekening oknum pegawai Desa, namun warga menolak, dan akhirnya sejumlah warga termasuk Otong, membayar secara cash kepada oknum desa (inisial) AG.
Parahnya lagi, Otong mengaku kalau yang Rp.200.000,- itu wajib di bayar terlebih dulu, dengan alasan untuk biaya pengukuran lahan mereka sedangkan pengukuran belum di laksanakan.
Otong juga mengatakan bahwa masyarakat punya kwitansi tanda bukti pembayaran, karena memang itu yang menjadi perminta’an masyarakat.
Ini pernyataan Otong kepada media, di temui di kediamannya, Kamis 16/05/2024.
“Mengenai biaya buat sertifikat, saya bersama warga di pinta Rp.350.000,- yang Rp.200.000,- buat bayar biaya pengukuran, yang Rp.150.000,- buat biaya sertifikat.”ungkapnya.
Lanjut”Bahkan itu yang Rp.200.000,- wajib di bayar terlebih dulu,”imbuhnya.
Ditanya bukti pembayaran,”Ada kwitansi, tapi kalau saya belum punya, kalau yang lain sudah di kasih kwitansi,”jelasnya.
Selang satu hari usai mendapat keterangan warga, lanjut awak media berupaya menghubungi salah satu pihak desa setempat, yang di duga mengetahui kronologis pungutan tersebut, melalui via chat Wastap, namun pihaknya tidak menjawab, padahal wa celis dua.
Sampai berita diterbitkan masih berusaha meminta tanggapan, pihak – pihak desa tersebut.
( Deden )














