BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Pengawas Lapangan Penarikan Kabel Fiber Optic milik IForte Sebut Pekerjaannya Separo Nyolong

42
×

Pengawas Lapangan Penarikan Kabel Fiber Optic milik IForte Sebut Pekerjaannya Separo Nyolong

Sebarkan artikel ini
oppo_0

Eksposelensa.com, Tangerang – Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat sepanjang jalan-jalan protokol dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel fiber optic tanpa tiang penyangga milik perusahaan sendiri.

Seperti adanya kegiatan penariakan kabel FO di sepanjang Jalan Raya PLP Curug, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang milik lForte diduga tidak mengantongi izin.

Menurut salah satu pekerjaan yang sedang melakukan penarikan kabel, tanpa gunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dan tanpa gunakan rambu-rambu peringatan adanya pekerjaan penarikan kabel FO di pinggir jalan raya memaparkan penarikan kabel tidak tahu berapa panjangnya. Senin, 03/02/2025.

“Engga tahu bang berapa panjangnya, kalo waspang Rimas ada di depan,” papar pekerja.

Tak lama kemudian, waspang (Pengawas Lapangan) yang bernama Rimas datang dan menemui Awak Media dan menjelaskan bahwa penarikan kabel FO tersebut dari lForte dan ia sebagai pelaksananya atau vendor dari PT. Cakra Inno Engineering.

“Saya waspang dari Cakra Inno Engineering kalau penarikan kabel ini sekitar 800 meter, kalau sementara tiang penyangga numpang milik telkom dan nantinya kita juga akan melakukan Enam penanaman tiang,” jelasnya.

Namun, waspang dari vendor dari PT. Cakra Inno Engineering dengan terang-terangan mengaku tidak memiliki Izin dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Tangerang.

“Kalau untuk izin ini sekedar perbaikan tidak ada, karena penarikan kabel ini buat beck up kedalam sekolah penerbangan makanya saya di kejar untuk Minggu ini harus beres dan bisa dibilang Sepanol (Separo nyolong),” ucap Rimas.

Sementara itu Aktivis Muda Provinsi Banten Muhtadin berharap Dinas PU Kabupaten dapat memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan-perusahaan fiber optic yang tidak memliki izin.

” Kami berharap kepada pihak terkait, baik Dinas PU dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan internet yang tidak memiliki izin resmi, ” tegasnya.

Bila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, jelas kegiatan penarikan kabel tersebut wajib memiliki izin yang lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan baik Dinas PU maupun Satpol-PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *