Eksposelensa.com – Bandung, —
Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol kembali mencoreng wajah hukum dan ketertiban di Jalan Perintis, Desa Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Rabu (4/6/25).
Pantauan langsung tim investigasi Mata-Rakyat.com mengungkap, aktivitas jual beli obat keras itu terjadi secara terang-terangan, tanpa ada rasa takut dari pelaku terhadap aparat penegak hukum.
Ironisnya, saat tim mencoba mendekat untuk melakukan konfirmasi, dua pria berperawakan preman menghadang dengan sikap intimidatif.
Diduga kuat, tindakan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap jaringan pengedar yang kembali leluasa beroperasi meskipun telah dua kali dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Di lokasi, terpantau seorang pria bernama Indra, yang diduga sebagai koordinator lapangan, tampak mengatur jalannya aktivitas jual beli obat terlarang tersebut.
Ia terlihat didampingi dua pria yang berperan sebagai penghalau orang asing termasuk awak media yang mendekati titik transaksi.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa setelah dua kali dilakukan penindakan, jaringan ini tetap leluasa beroperasi? Apakah ada kelengahan aparat? Ataukah ada oknum yang bermain mata dengan sindikat peredaran obat keras ini?
Padahal, berdasarkan regulasi, obat keras seperti Eximer dan Tramadol hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis ketat dan distribusinya dibatasi secara ketat.
Namun di lapangan, obat-obat ini beredar bebas layaknya permen, dan kerap dikonsumsi oleh remaja hingga pelajar, dengan efek samping serius seperti kerusakan saraf, gangguan kejiwaan, hingga kematian akibat overdosis.
Masyarakat Sarijadi semakin resah. Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya menyatakan, lokasi tersebut sudah lama dikenal sebagai titik hitam peredaran obat terlarang, namun tak kunjung diberantas tuntas.
“Sudah sering digerebek, tapi selalu muncul lagi. Orang-orangnya itu-itu juga. Seolah tak tersentuh,” ujar warga tersebut dengan nada geram.
Redaksi Mata-Rakyat.com mendesak aparat Polrestabes Bandung dan BNN Kota Bandung untuk tidak hanya melakukan penangkapan simbolik, tapi membongkar jaringan induk dan menindak tegas semua pihak yang terlibat baik di lapangan maupun di belakang layar.
Jika tidak ada tindakan serius, peredaran obat keras ini akan terus merusak generasi muda, dan menciptakan lingkaran setan kriminalitas di tengah masyarakat.
(Red)