Berita

Perayaan Natal 2023, NAPI Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus

55
×

Perayaan Natal 2023, NAPI Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini

EKSPOSELESA.COM | Tanggerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus atau potongan masa tahanan dalam perayaan Natal tahun 2023 kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana 1 (satu) orang langsung bebas, Senin (25/12/2023).

Bertempat di Gereja Yesus Kristus Rutan Kelas I Tangerang, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2023. Adapun penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, Khairul Bahri Siregar dan dilanjutkan dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI

Menkumham RI dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana yang mendapatkan Remisi dan bagi narapidana yang bebas pada hari ini, agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Sementara itu, Khairul Bahri Siregar mengatakan ada 24 (dua puluh empat) WBP yang mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Dari 41 WBP yang beragama nasrani di Rutan Tangerang, kami usulkan 24 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dimana dari ke 24 orang ini 1 diantaranya karena pengurangannya akhirnya bisa bebas di hari ini dan 23 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan,” jelas Khairul Bahri Siregar.

Khairul Bahri juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam menjalankan tugas dan fungsi Rutan dalam memberikan hak Warga Binaan, beliau juga menjelaskan apabila syarat dalam mendapatkan remisi sudah terpenuhi maka akan langsung diusulkan.

“Adapun persyaratannya yaitu telah inkrah dan telah menjadi Narapidana serta minimal 6 bulan sudah menjalani masa pidana sudah bisa diusulkan untuk remisi khusus, besarannya mulai dari 15 hari untuk tahun pertama dan tentunya untuk tahun berikutnya akan ditambah besarannya sesuai ketentuan yg berlaku,” lanjut Khairul Bahri.

Tidak lupa, Khairul Bahri juga menyampaikan pesan-pesan kepada WBP yang mendapatkan remisi di tahun 2023 ini.

“Kami berpesan tentunya ketika kembali ke masyarakat tidak mengulangi lagi tindak pidana yang ada, itu yang kami tekankan sesuai dengan arahan pak Menteri dan ketika keluar dari sini mereka bisa menerapkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *