BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Peredaran Obat Terlarang di Antapani: Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

84
×

Peredaran Obat Terlarang di Antapani: Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, Jalan Terusan Jakarta Antapani Tengah,Kecamatan Antapani 15 Juni 2025 –  Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter resmi di wilayah Antapani, Kota Bandung, semakin meresahkan masyarakat. Dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak terkait kian mencuat, seiring lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku peredaran ilegal ini.

Masyarakat setempat mengeluhkan maraknya peredaran obat keras yang diduga kuat dijual bebas, khususnya kepada remaja dan anak di bawah umur. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer disebut-sebut mudah diperoleh di beberapa titik tanpa pengawasan ketat.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada aparat setempat, namun belum terlihat adanya tindakan nyata. Seolah-olah dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat Antapani.

Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pihak berwenang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat dan aktivis menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian, BNN, dan instansi terkait. “Kami menuntut tindakan konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat pemerhati kesehatan remaja.

Masyarakat berharap agar pengawasan dan razia rutin segera dilakukan, serta oknum-oknum yang terlibat dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan tidak menutup mata dan membiarkan peredaran obat terlarang ini terus berlanjut.

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak membiarkan peredaran obat terlarang ini terus berlanjut. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas tokoh masyarakat.

( Tim Liputan )