BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Peredaran Rokok Ilegal di Karimun Meningkat Tajam, DPC AKPERSI Desak APH Lakukan Penindakan Serius

17
×

Peredaran Rokok Ilegal di Karimun Meningkat Tajam, DPC AKPERSI Desak APH Lakukan Penindakan Serius

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu kini tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi telah menjangkau hingga pelosok desa. Beragam merek rokok ilegal dengan mudah ditemukan di kios-kios kecil, termasuk di Desa Pongkar. Senin (16/11/2025).

Mawar Diansyah, salah satu pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, menyayangkan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya, baik bagi masyarakat maupun bagi perekonomian daerah.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Di Kabupaten Karimun ini, contohnya di Desa Pongkar saja, rokok ilegal sangat mudah ditemukan,” tegas Mawar.

Hingga tahun 2025, peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut tercatat melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena rokok ilegal kini dijual secara terang-terangan di kios-kios kecil. Masyarakat, terutama anak-anak, menjadi semakin rentan terpapar dampak buruknya.

Selain membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal ini juga merusak perekonomian daerah dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Padahal, ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Selain itu, Pasal 55 huruf (c) mengatur bahwa pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijatuhi pidana serupa, dengan ancaman denda hingga 10 kali nilai cukai.

Hasil pantauan awak media menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di pelosok desa tampak semakin subur. Harga yang jauh lebih murah membuatnya menarik bagi sebagian pembeli, namun kualitasnya diragukan dan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara.

(Tim)