BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Pertalite Bocor ke Jerigen ! SPBU dan Oknum Polisi Diduga Kongkalikong

148
×

Pertalite Bocor ke Jerigen ! SPBU dan Oknum Polisi Diduga Kongkalikong

Sebarkan artikel ini

Ekposelensa.com – Bandung – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.40334 yang berlokasi di wilayah Krapyak, Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen secara tegas dilarang.

Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian berinisial LBS, yang disebut-sebut memberikan dukungan atau membackup kegiatan ilegal tersebut.

Keberadaan aparat dalam aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, LBS justru memberikan pernyataan yang memicu kemarahan publik. “Ini hanya partai kecil,” ucapnya singkat, seolah meremehkan pelanggaran yang terjadi.

Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas, mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat.

( Tim liputan )