Eksposelensa.com
Sanggau,Kalbar
Pada rabu tgl 20,3,2024,di saat awak media invitigasi ke SPBU dengan No 6478514 Kecamatan Beduwai Kabupaten Sanggau Jalan Lintas Melindo telah menyalahi aturan dengan mengisikan jeringen.
Kami berharap kepada aparat penegak Hukum Polres Sanggau untuk menindak tegas para mafia minyak tersebut karena
sesusuai dengan peraturan presiden No,191, THN,2014,SPBU di larang keras menjual minyak yang mengunakan jerigen atau sejenis nya,bisa di sangsikan pidadana.
Saat di komfirmasi dengan maneger SPBU,yang tidak mau menyebut nama nya kepada awak media dirinya mengatakan”silahkan tanya dengan bos saya lansung bang kami tidak berani ngomongnya,ucap Manegernya dan awak media ingin meminta dirinya untuk menghubungi bos SPBU tidak mau juga dan awak media minta kontak bos nya juga tidak mau dirinya memberikan terkesan ada yang ditutup -turupinya.
Sepertinya memang sengaja pengisian dengan mengunakan jerigen seperti,terkesan SPBU tersebut itu kebal hukum dan tidak tersentuh Hukum.red.
Di harap kan seperti Polres Sanggau atau Polsek Beduwai yang SPBU nya berada di wilayah hukumnya tindak tegas para mafia minyak,karna minyak bersubsidi seperti Solar dan Pertalit di pruntukan untuk rakyat bukan untuk mafia minyak,yang dengan santai menenteng Jerigen.red.
TIM