BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Pimpin Anev, Kapolsek Cikijing Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

7
×

Pimpin Anev, Kapolsek Cikijing Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan, S.H. memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja personil Polsek Cikijing Polres Majalengka dan pembinaan etika profesi Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Rabu (28/01/2026).

Kapolsek Cikijing menekankan bahwa Anev ini sangat penting untuk memastikan tugas kepolisian di Polsek Cikijing agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. “Tujuan Anev ini tidak lain agar dapat memacu kinerja anggota Polsek Cikijing dan mengevaluasi kekurangan maupun hal-hal yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, tugas kepolisian dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” ujar AKP Asep.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. yang disampaikan melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan, Kapolres Majalengka menekankan pentingnya evaluasi rutin untuk memastikan personil kepolisian selalu siap dan mampu memenuhi tuntutan tugas serta harapan masyarakat.

Dalam Anev tersebut, berbagai aspek kinerja dibahas secara mendetail, termasuk pencapaian target, hambatan yang dihadapi, dan solusi yang dapat diimplementasikan. Kapolsek Cikijing juga memberikan apresiasi kepada personil yang telah menunjukkan kinerja baik dan mengingatkan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dengan pelaksanaan Anev yang rutin, diharapkan kinerja Personil Polsek Cikijing dapat terus meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan sesuai dengan standar yang diharapkan.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir. Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis. Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang. Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut. “Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu,” ucap salah satu tokoh masyarakat.   Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut: – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. – Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024. Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain. Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut. #noviraljustice #sabungayam #polresjombang #poldajatim #gmoct Team/Red (Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online…