NewsTNI / POLRI

POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

139
×

POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Penegakkan hukum secara tegas, profesional, prosedural dan proporsional terhadap pelaku tindak pidana yang mengganggu dan menghambat program Pemerintah sebagai wujud dan aksi nyata dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pangan Dan Sumber Daya Alam. Rabu, (6/11/2024).

Kombes Jules Abraham mengatakan bahwa Pada tanggal 25 oktober hingga awal November berhasil melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pangan dan Sumber Daya Alam yaitu sebanyak 13 perkara/kasus dari 13 TKP yang berbeda dengan jumlah tersangka 15 orang.

”Barang bukti yaitu tepung terigu sebanyak 21,25 ton ,Pupuk bersubsidi sebanyak 33,973 ton, solar subsidi sebanyak 3300 liter, pertalite subsidi sebanyak 60 liter , tabung LPG subsidi sebanyak 193 tabung. Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan Penyidik Polres jajaran mengungkap adanya penyimpangan terkait dengan beras yang berjumlah 870 kg.” ungkap Jules.

Selain itu AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi para Pelaku diantaranya adalah repacking yaitu mengganti karung kemasan tepung terigu merek segitiga biru. Kemudian modus lain adalah menimbun kemudian dijual pupuk subsidi dengan jenis/merek urea dan ponska diatas harga eceran tertinggi atau heat.

”Lalu para pelaku juga mengoplos beras bulog dengan beras lokal dikemas ulang dan dijual ke konsumen, kemudian modus lain adalah penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan membeli BBM dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan dijual untuk industri ” ujar Maruly

Selanjutnya, Maruly Pardede mengatakan bahwa untuk modus lain adalah penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan dijual dengan harga non subsidi.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah Di ubah, Perpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3E UU darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 2 Ayat (6) Huruf B Perpres No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, Pasal 34 Ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

”Kepada masyarakat dihimbau agar secara Pro aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana dan berhati-hati agar tidak menjadi korban adanya tindak pidana tersebut.” tutup Jules Abraham.

Bandung, 6 November 2024

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

Red

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…