BeritaInternasionalNewsTNI / POLRI

POLDA JABAR GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL OPERASI LILIN LODAYA 2023

212
×

POLDA JABAR GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL OPERASI LILIN LODAYA 2023

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin, dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Hukum Polda Jabar. Selasa (11/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Pangdam III/Silliwangi, Sekda Provinsi Jabar, Kejati Provinsi Jabar, Kapengti Provinsi Jabar, Kabinda Jawa Barat, Asops Kasdam III/Siliwangi, Wakapolda Jabar, PJU Polda Jabar, Kapolres/Ta/Tabes Jajaran Polda Jabar, Para Dandim Wilayah Hukum Polda Jabar, Kasatpol PP Polda Jabar.

Pada kesempatan tersebut pula dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi, serta dilanjutkan Penyerahan DIPA RKA-K/L Satker dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Jajaran Polda Jabar T.A 2023.

Pada kegiatan Rakor Ops Lilin 2023 paparan/materi disampaikan oleh PT. KCIC, BMKG, PT. Jasa Marga Persero, PT. Pertamina, Basarnas, dan Kemenag.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin langsung rakor tersebut, ia mengungkapkan bahwa diperkirakan akan banyak pergerakan kendaraan sehingga terjadi peningkatan arus mudik dan arus balik.

Kapolda Jabar mengatakan rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru harus diamankan.
“Baru saja kita bersama-sama melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi persiapan rangkaian kegiatan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di mana di prediksi dari Kementrian Perhubungan akan ada peningkatan terkait dengan arus mudik dan arus balik,” kata Kapolda Jabar, Senin (11/12/2023).

Kapolda Jabar menyampaikan pihaknya juga mempersiapkan antisipasi pengamanan dalam masa pemilu dan dilakukan terhadap ancaman bencana alam. (Red)

*Press Release GMOCT* Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir. Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis. Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang. Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut. “Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu,” ucap salah satu tokoh masyarakat.   Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut: – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. – Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024. Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain. Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut. #noviraljustice #sabungayam #polresjombang #poldajatim #gmoct Team/Red (Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online…