Eksposelensa.com – Bandung — Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Berung bergerak cepat mengamankan seorang pengedar obat keras golongan G yang beroperasi di Jalan Sukalilah, Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, pada Senin (6/4/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang yang berada di pasar Ujung Berung. Berbekal laporan itu, anggota Reskrim Polsek Ujung Berung langsung menuju lokasi yang berada di area Astor Pasar Ujung Berung.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar berinisial HR serta satu orang pembeli berinisial DS. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 135 butir tramadol, 77 butir trihexyphenidyl (trihex), 60 butir eksimer, serta uang tunai sebesar Rp1.123.500 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolsek Ujung Berung, Kompol Dadang Garnadi, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan tindak tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tim liputan)














