BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

*Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Dijaga 24 Jam*

76
×

*Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Dijaga 24 Jam*

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Polisi  membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026, Jum’at (13/3/2026)

Layanan ini dipusatkan langsung di Markas Komando (Mako) Polsek Balongan sebagai upaya preventif menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama masa libur panjang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  langkah ini diambil mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sehingga keamanan aset kendaraan menjadi prioritas perhatian pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang,  menyatakan program ini merupakan bentuk dedikasi Polri dalam memberikan pelayanan prima dan rasa aman kepada masyarakat.

“Sebagai bentuk pelayanan ekstra, kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor polisi bagi warga yang hendak berangkat mudik. Tujuannya guna memberikan rasa tenang selama masyarakat meninggalkan rumah dan merayakan Lebaran di kampung halaman.” ujarnya.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup mendatangi Mako Polsek Balongan dengan membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi dokumen kendaraan (STNK/BPKB) dan identitas diri (KTP).

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dijaga oleh personel yang bertugas selama 24 jam.

Selain menyediakan tempat penitipan, AKP Dedi Wahyudi juga berpesan kepada warga yang akan mudik agar tetap memperhatikan keamanan rumah, seperti memastikan kompor dalam keadaan mati dan mencabut aliran listrik yang tidak diperlukan untuk menghindari risiko kebakaran.

“Silakan manfaatkan fasilitas ini. Kami di Polsek Balongan siap menjaga kendaraan bapak dan ibu agar mudik tahun ini terasa lebih nyaman dan tanpa beban,” pungkasnya.

Bandung, 13 Maret 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…