BeritaInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Polisi Cek TKP Atap Rumah Rusak Akibat Tertiup Angin Kencang

178
×

Polisi Cek TKP Atap Rumah Rusak Akibat Tertiup Angin Kencang

Sebarkan artikel ini

Garut, Eksposelensa.com – Angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Garut menyebabkan kerusakan pada atap rumah salah satu warga di Kp. Sukadana, RT 03/01, Desa Cigagade, Kecamatan Bl Limbangan. Kamis (06/02/2025).

Kronologi peristiwa bermula pada Rabu pukul 17.30 WIB, ketika warga setempat melaporkan adanya rumah yang atapnya rusak akibat diterpa angin kencang.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Pihak Kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Kejadian ini mendapat perhatian dari pihak kepolisian setempat yang segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Korban dalam insiden ini adalah Sdr. Dadang bin Marjaka (alm), yang diketahui sebagai seorang security berusia 47 tahun, warga setempat.

Selain itu, Faisal, seorang tetangga yang berusia 35 tahun, turut menjadi saksi dan menjelaskan situasi di sekitar rumah yang terdampak angin.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerusakan pada atap rumah cukup signifikan.” Ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian melakukan tindakan pertama dengan menerima laporan dari warga, kemudian melakukan cek lokasi kejadian (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melaporkan hasil temuan kepada atasan untuk langkah lebih lanjut.

Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian dan kerusakan yang timbul.

Kapolsek Limbangan menyampaikan bahwa kejadian ini murni akibat kondisi cuaca ekstrem dan diharapkan masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana alam serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu korban yang rumahnya mengalami kerusakan.

(Red/Humas)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…