NewsTNI / POLRI

Polisi Lakukan Cek Olah TKP Adanya Pencurian Sepeda Motor di Desa Sukarasa, Tanjungsari

200
×

Polisi Lakukan Cek Olah TKP Adanya Pencurian Sepeda Motor di Desa Sukarasa, Tanjungsari

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Polsek Tanjungsari telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cimeong, RT 08/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam menjelaskan bahwa Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Indra, yang merupakan warga setempat, melaporkan kehilangan sepeda motornya, sebuah Honda Beat tahun 2018 berwarna merah putih dengan nomor polisi B 4565 KKN.

Menurut hasil penyelidikan pihak Kepolisian dari keterangan saksi, Kana, yang juga merupakan warga Kampung Cimeong, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di luar rumah dengan kunci stang terkunci dan kunci kontak dicabut. Kana yang tidur di bale samping sepeda motor, terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Dia melihat bekas jejak ban sepeda motor yang kemungkinan dibawa pelaku ke belakang rumah dengan cara mengangkat ban depan lalu mendorong stang untuk membuka kunci stang.

Pihak Polsek Tanjungsari Setelah menerima laporan dari warga pada pukul 08.00 WIB, Brigadir Endang Wahyudin selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukarasa dan petugas piket Polsek Tanjungsari segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim kepolisian yang terdiri dari Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami, Aiptu Jaiman, Aipda Sidik Permana, dan Brigadir Endang Wahyudin melakukan serangkaian tindakan kepolisian termasuk menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, melakukan pemotretan, dan mencari keterangan saksi.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan memastikan keamanan warga. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.” Ucap nya. ,(red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…