NewsTNI / POLRI

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

150
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut | Sat Reskrim Polres Garut, menggelandang seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Adi, S.H., mengatakan bahwa pelaku adalah Sdr. MI (19). Rabu (6/11/2024).

Pelaku berurusan dengan pihak Kepolisian, karena di duga mencabuli korban Sdri. N yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pencabulan di lakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa Pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 19.00 Wib korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 wib dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah / gubug yang ada di sekitar Pasar baru.

Pelaku mengatakan menunggu kakak nya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 wib pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya dapat di amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Adi.

Humas/ Zaenal

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…