Eksposelensa.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan masuk PT. Intertama Trikencana Bersinar (ITB), berlokasi di Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada 29 Maret 2025, yang mengeluhkan adanya praktik pungutan terhadap sopir kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong yang melintas menuju PT. ITB.
“Para pelaku melakukan pemungutan uang kepada setiap sopir yang melintasi jalan tersebut dengan memberikan karcis berisi nominal tertentu, sesuai jenis kendaraan seperti Truk besar dikenakan biaya Rp 30.000, Truk engkel Rp 25.000, dan Mobil pick-up Rp 20.000.” ujarnya.
Hasil pungutan ini kemudian dialirkan ke berbagai pihak di lingkungan sekitar, termasuk warga yang rumahnya terlintasi kendaraan perusahaan.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungli, yaitu AS alias Sobur (34 tahun) berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan, IT (50 tahun) Bertanggung jawab atas pos portal dan melakukan pungutan kepada sopir. Dan W S (67 tahun) Pernah menjabat sebagai penanggung jawab pos portal dan turut melakukan pungutan.
Selain itu, Polisi masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT, Kadus, dan Kepala Desa yang diduga mengetahui aliran dana hasil pungutan tersebut.
Praktik pungutan ini diduga berawal dari musyawarah warga Dusun Tenjolaut pada tahun 2019, di mana masyarakat meminta kompensasi sebesar Rp 10.000.000 per 45 hari kepada PT. ITB sebagai imbalan atas penggunaan jalan desa. Namun, karena perusahaan hanya sanggup memberikan Rp 8.000.000, masyarakat mencari cara untuk menutup kekurangan dana tersebut melalui pungutan per kendaraan yang melintas.
Uang hasil pungutan kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti Kompensasi bagi warga terdampak Rp 3.000.000, Dana lingkungan RW dan RT Rp 2.250.000, Kegiatan keagamaan dan pengajian Rp 1.000.000, Dukungan untuk Linmas, LPM, Karang Taruna, dan BPD Rp 1.350.000.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 9 bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan, agar dapat segera ditindaklanjuti.
( Adji Saka )