BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

99
×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku berinisial JM (42) yang merupakan tetangga dari korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/5/2025) kira-kira pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis (5/5/2025).

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun,” katanya, Sabtu  (14/6/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni S.I.K.,S.H.,M.H  mengatakan, akhirnya tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja. Tersangka pun langsung mengambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 401.700.000. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, 2 unit Handphone, 1 kotak cincin batu akik, dan obeng.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Bandung 14 Juni 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…