BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polisi Ungkap Modus Pencurian 8 Ton Surat Suara Bekas Pemilu di Gudang KPU Kab. Subang

12
×

Polisi Ungkap Modus Pencurian 8 Ton Surat Suara Bekas Pemilu di Gudang KPU Kab. Subang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pelaku berinisial R F alias Oblo (33), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, diamankan atas dugaan pencurian ribuan lembar surat suara bekas Pemilu 2024. Kejadian ini diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, di Gudang KPU Subang yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, tepatnya di gedung SKB yang disewa sebagai tempat penyimpanan logistik pemilu.

Pelaku diketahui mengambil kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten tanpa izin. Dalam aksinya, R F menggunakan kendaraan pick up Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG untuk mengangkut surat suara sebanyak sekitar 8 ton. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke sebuah perusahaan daur ulang, PT. Supreme Paper Solution, yang berlokasi di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang.

“Kasus ini terungkap saat seorang saksi melakukan pengecekan terhadap gudang berkas yang rencananya akan dimusnahkan atau dilelang. Saat diperiksa, seluruh surat suara bekas dari lima jenis pemilihan telah hilang. Anehnya, kunci gudang tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan, mengindikasikan bahwa pelaku memiliki akses masuk secara ilegal namun tanpa merusak fasilitas.” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Pelapor atas nama Aditya Nugraha, seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di lingkungan KPU, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Subang pada tanggal 22 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Sukamelang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan pick up yang digunakan serta sisa-sisa kertas suara pemilu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Bandung, 28 Juni 2025

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

(Red)