TNI / POLRI

Polres Cimahi Polda Jabar, Pantau Lalin Dalam Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan Di Wilayah Hukum Polsek Padalarang

120
×

Polres Cimahi Polda Jabar, Pantau Lalin Dalam Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan Di Wilayah Hukum Polsek Padalarang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Polres Cimahi Polda Jawa Barat Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Melalui Kapolsek Padalarang Kompol. Darwan Hasan, S.Sos terus meningkatkan pelayanan publik dengan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dalam mengantisipasi Kondusifitas lalulintas yang melibatkan Anggota Polsek Padalarang, Rabu (31/01/2024) .

Pemantauan Lalin hari ini Dipimpin Langsung Kapolsek Padalarang Bersinergi bersama dengan Danramil Padalarang guna melakukan pengaturan lalulintas di tempat rawan macet wilayah Hukum Polsek Padalarang.

Padal AKP H. Erin Herinduansyah, SH Kanit Lantas menempatkan anggota di titik rawan antaralain di Pos pertigaan Tagog Padalarang
– Bripka Heri. S
– Bripda Simon Petrus
Pos Pertigaan Rancabali
– Aiptu Sunarna
– Bripka Satria Eka Paksi
Pancawarna
– Aiptu Agus Sutia S.H

Walaupun situasi arus lalin secara umum jalur 1 padalarang terpantau lengang, kami terus menghimbau kepada para pengendara agar berhati-hati pada sore hari, ungkapnya

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…