BeritaInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Polres Garut Razia Tiga Orang Penjual Miras

33
×

Polres Garut Razia Tiga Orang Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

Garut, Eksposelensa.com – Polres Garut melakukan razia pada hari Rabu, 29 Januari 2025, di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Pangatikan, dan sekitarnya.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga melanggar peraturan daerah.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan menerangkan identitas pemilik barang yang diamankan, yaitu :

– Y (59), seorang pedagang asal Desa Cinunuk, Wanaraja, yang kedapatan membawa barang berupa 10 botol anggur merah kecil, 3 botol Intisari, dan 2 botol bir Singaraja.

– AH (37), wiraswasta dari Kp. Cibaragas, Pangatikan, yang ditemukan membawa 2 botol AO kecil dan 2 botol Intisari di wilayah Jl. Sawah Lega sekitar pukul 17.27 WIB.

– L (41), ibu rumah tangga dari Kp. Cihuni, Pangatikan, yang tercatat membawa 4 botol AO kecil, 3 botol Intisari, 2 botol anggur hijau, 1 botol Kawa Kawa, dan 2 botol AO besar pada sekitar pukul 18.00 WIB.

Barang-barang yang di amankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut, ujar Masrokan saat dihubungi awak media. Kamis (30/1/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama yang berkaitan dengan minuman keras dan produk lainnya.

Selain itu juga untuk menjaga situasi Kamtibmas kondusif karena Miras merupakan salah satu sumber gangguan kamtibmas seperti penganiayaan, pencurian dan lainnya.

Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

(Red/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *