BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Leles

112
×

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Leles

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut | Polres Garut melalui Polsek Leles berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di rumah Korban, Kp. Jangkurang Rt 05 Rw 02 Desa Jangkurang Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kejadian bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah tarawih di Mesjid Jami Miftahul Huda, kemudian saudara korban langsung memberi tahu korban bahwa di rumahnya ada maling.

Setelah sampai di rumah, Saudara korban memberitahukan bahwa ada suara orang masuk ke dalam rumah korban, Kemudian korban memeriksa ke dalam kamar ternyata emas berbentuk gelang sebanyak 2 (dua) buah seberat 76 (tujuh puluh enam) gram yang berada di dalam lemari dan uang sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan dalam tas yang tergantung di dekat lemari sudah tidak ada.

“Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi TKP beserta mengumpulkan informasi dan dari hasil pengembangan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib, Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku di Ddesa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kab.Garut.” Ujar Kasat Reskrim.

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial SA (41) warga Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora yang bekerja sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.

Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.111.200.000.- (seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Garut mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat berpergian.

( Adji  Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…