BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polres Garut Tindak Ribuan Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Zebra Lodaya 2025

15
×

Polres Garut Tindak Ribuan Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Zebra Lodaya 2025

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Polres Garut mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar di berbagai titik wilayah Kabupaten Garut. Total 3.186 pelanggar ditindak, terdiri dari 338 pelanggar yang diberikan tilang dan 2.848 diberikan teguran. Senin (1/12/2025).

Kasat Lanta Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menjelaskan bahwa pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melewati lampu merah, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan pelat nomor palsu,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling menonjol juga sama, yakni tidak mematuhi lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan utama di Kabupaten Garut.

Iptu Aang menegaskan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi bagaimana kami memberikan edukasi dan imbauan tentang pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kami melaksanakan kegiatan preemtif, edukasi, penyuluhan, hingga penyebaran pamflet di sejumlah titik strategis,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di persimpangan traffic light, pusat keramaian, hingga sekolah-sekolah melalui program Police Goes to School.

Operasi Zebra Lodaya 2025 di Polres Garut melibatkan 150 personel gabungan, dilaksanakan pada 17–30 November 2025, dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Polres Garut mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta memprioritaskan keselamatan saat berkendara. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Rita.

( Adji Saka )