BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama

9
×

Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum, yang mencakup pengungkapan peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025. Kamis (20/03/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama di tahun 2025 ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Polres Garut berhasil mengamankan 4.292 botol miras dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Miras tersebut ditemukan di beberapa tempat yang sering menjadi pusat keramaian, dan pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menyita barang bukti serta memproses hukum para pelaku.

Selain itu, Polres Garut juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik di Kabupaten Garut, pihak kepolisian berhasil menindak 3.512 knalpot yang tidak sesuai soesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolres Garut menekankan bahwa penggunaan knalpot yang bising tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan yang dapat merusak kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas.

Tidak kalah penting, Polres Garut juga mengungkapkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Garut.

Sejak Januari hingga Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus besar dengan melibatkan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil disita yaitu 547,44 gram Sabu, 145,37 gram Tembakau Sintetis, dan 5.127 butir obat keras terbatas.

“Ini adalah bukti bahwa Polres Garut tidak main-main dan semua barang bukti miras, knalpot brong serta narkotika dan obat-obatan pada hari ini kami musnahkan secara masal.” Tambah Kapolres.

Kapolres Garut juga menyatakan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran, termasuk peredaran miras, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Dengan sinergi antara TNI POLRI dan Pemerintahan Kabupaten Garut, kami berharap bisa menciptakan Garut yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang illegal dan segala bentuk perbuatan yang dapat menganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolres.

( Adji Saka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *