BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polres Kab. Pemalang Jangan Tingal Diam , Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol, Exsimer di Wilayah Hukumnya

21
×

Polres Kab. Pemalang Jangan Tingal Diam , Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol, Exsimer di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Pemalang –  Pemalang tempat strategis untuk para Bandar Obat Keras jenis Tramadol,  Exsimer  dll. Di jual bebas tanpa takut hukum dan Kepolisian,  apalagi di wilayah Hukum Polres Pemalang, seolah olah merek tutup mata dan telinga.

“Saat team investigasi atas laporan dari masyarakat dengan keresahannya banyaknya toko klontongan yang menjual obat obatan Keras tanpa resep secara bebas di jual kepada anak remaja , Anak Sekolah , Dewasa yang sudah ketergantungan terhadap obat obatan jenis Tramadol dan Exsimer, yang jadi khawatir saya sebagai orang tua was dan khawatir anaknya suka membeli dan mengkonsumsi obat keras tersebut,” ungkapnya.

Media menelusuri tempat yang ada di tiga titik ini : di wilayah selatan Kabupaten Pemalang

1. *Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal*

2. *Dusun Kalirambut, Desa Warungpring – berbatasan langsung dengan Jatinegara, Kabupaten Tegal*

3. *Wilayah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang*

Dari hasil penelusuran di lapangan, peredaran obat ini diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial ” A ” yang disebut-sebut berasal dari perantau Aceh  Pelaku menjalankan distribusi melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan hukum.

Selain itu dampak dan Kekhawatiran orang tua dan masyarakat bahwa obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang termasuk sebagai obat keras golongan G, yang semestinya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, Malah ini di jual bebas oleh para penjual asal Aceh ini kepada warga masyarakat Kabupaten Pemalang, secara tidak langsung meracuni generasi penerus anak bangsa indonesia.

Peredaran bebas di lingkungan desa berpotensi memicu *kerusakan mental, ketergantungan, dan peningkatan kriminalitas*, khususnya di kalangan remaja.

Berdasarkan Landasan Hukum yang berlaku :

– *UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*, Pasal 196 dan 197

– *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, jika ada keterkaitan

– *Peraturan BPOM RI* terkait pengawasan distribusi obat keras

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Harapan Masyarakat dan

Warga serta tokoh masyarakat meminta pihak berwenang seperti *Polres Pemalang, BNN, dan BPOM* untuk segera turun tangan mengusut tuntas jaringan ini sebelum menyebabkan kerusakan lebih luas, dan jatuhnya korban regerasi bangsa.

( Adji Saka )