BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Polres Lumajang Tangkap Lima Tersangka Terkait Peredaran Ganja, Sita 1 Kilogram Narkoba

119
×

Polres Lumajang Tangkap Lima Tersangka Terkait Peredaran Ganja, Sita 1 Kilogram Narkoba

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – LUMAJANG– Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) lalu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Jumat (21/2/2025).

Keempat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang ditemukan pada mereka.

“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambah Ipda Untoro.

Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Menurut hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

(Adji saka)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…