BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden ke-7 RI

12
×

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden ke-7 RI

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Jakarta, 8 November 2025 — Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu yang sempat beredar luas di media sosial dan ruang publik. Setelah dilakukan penyelidikan, Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang tersebut menjadi tersangka.

Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis, mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menegaskan, langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

“Polri berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan proporsional, tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

( Adji Saka )