Eksposelensa.com – Garut | Jajaran Polsek Cibalong kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Sabtu (29/3/2025).
Dalam operasi yang berlangsung di Kampung Sukabakti, RT 003 RW 004, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, petugas berhasil menyita 28 botol miras dari tangan seorang warga berinisial S (38) yang berdomisili di Desa Maroko.
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, mengungkapkan bahwa razia ini di lakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayahnya, terutama selama bulan suci Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan razia miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, miras tersebut di simpan di dalam lemari kamar milik Sdr. S. Adapun jenis minuman keras yang ditemukan di antaranya Arak kecil, Arak besar, Intisari, Anggur merah, Kawa-Kawa dan Anggur hijau.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan memberikan teguran keras kepada pemiliknya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Peredaran miras bisa memicu tindak kriminal dan merusak generasi muda. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tambah IPTU Irwandani.
Razia ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadhan dan seterusnya.
( Adji Saka )