BeritaInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Polsek Cikelet Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

153
×

Polsek Cikelet Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Garut, Eksposelensa .com – Polsek Cikelet berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kamis Pukul 10.00 (16/01/2025).

Dua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AG (28) dan S (16) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Peristiwa ini bermula pada sekitar pukul 09.00 WIB, ketika masyarakat melaporkan adanya dua orang yang mencoba menjual sebuah sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di Kampung Gunung Geder, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet.

Masyarakat mencurigai sepeda motor tersebut adalah milik seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Kolmansyah, S.H., mengatakan setelah menerima laporan langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan laporan polisi yang tercatat di Polsek Salopa, Tasikmalaya.

“Kendaraan tersebut ternyata merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian yang terjadi di Salopa pada 13 Januari 2025.” Tambah Kapolsek.

Setelah koordinasi antara Polsek Cikelet dan Polsek Salopa, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diserahkan kepada pihak Polsek Salopa pada pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah sepeda motor Honda Beat Reva warna putih tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JFZ13XKK559475, lengkap dengan kunci kontak.

Dengan penangkapan ini, Polsek Cikelet telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, dan pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Salopa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.” Ujar Aktas.

(Red/Humas)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…