BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Cisurupan Amankan Pelaku Curanmor di Depan Yonif 303

103
×

Polsek Cisurupan Amankan Pelaku Curanmor di Depan Yonif 303

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa dini hari (29/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Markas Yonif 303 Cibuluh, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah IR  (19), warga Kecamatan Cikajang, Ia terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Tika, yang terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Panyingkiran RT 01 RW 03, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan.

Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, S.E. mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi Z-3774-DAQ yang terparkir di halaman kontrakan korban, Pelaku merusak kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Berbekal laporan dari korban dan keterangan para saksi, yakni Jefri dan Apmanah, petugas Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga sudah kami amankan,” ujar AKP Masrokan.

Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta rupiah. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.

Polsek Cisurupan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…