BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Kadungora Gagalkan Balapan Liar, Amankan Lima Pelaku dan Kendaraan

129
×

Polsek Kadungora Gagalkan Balapan Liar, Amankan Lima Pelaku dan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Pada Sabtu 18 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil menggagalkan aksi balapan liar yang melibatkan sejumlah remaja di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Polisi mengamankan lima orang pelaku yang hendak mengikuti atau menonton balapan liar tersebut.

Kelima pelaku yang terlibat dalam balapan liar ini diketahui masih berstatus pelajar, dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun.

Mereka adalah RSA (16), Rizal Hamdani (16), IF (16), RF (15), dan RF(18), Semua pelaku diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Garut.

Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para pelaku.

Kendaraan-kendaraan tersebut adalah motor Honda Vario 125 (warna ungu dan hitam) dan Honda Beat (warna hitam dan putih biru).

Selanjutnya, para pelaku bersama kendaraan yang diamankan dibawa ke Polsek Kadungora untuk proses lebih lanjut.

“Kami melakukan pendataan, pembinaan, dan memanggil orangtua masing-masing untuk memberikan pembinaan secara langsung.” Ujar Deden.

Sebagai bentuk tanggung jawab, para pelaku juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kapolsek Kadungora dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah aksi balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan para pengendara dan masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam hal penggunaan kendaraan bermotor.

“Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Kadungora berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.” Pungkas Deden.

(Sri)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…