BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curas, Rampas Kalung Emas Hingga Lukai Korban

110
×

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curas, Rampas Kalung Emas Hingga Lukai Korban

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Unit Reskrim Polsek Kadungora bersama Polsek Leles berhasil mengamankan seorang pria berinisial BR (39), warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam (13/09/2025) sekitar pukul 23.30 WIB usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Lembur Kaler, Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan korban diketahui bernama Jubaedah (65). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.40 WIB. Saat kejadian, pelaku masuk ke rumah korban lalu merampas kalung emas seberat 8,90 gram yang sedang dipakai korban. Aksi paksa tersebut menyebabkan korban mengalami luka lecet di bagian leher, sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan ciri velg depan merah dan velg belakang hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.950.000. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual kalung emas hasil rampasan itu ke seseorang di daerah Rancaekek, Bandung, senilai Rp. 8 juta. Uang hasil penjualan sebagian telah di pakai untuk kebutuhan pribadi, dan sisa Rp. 2,2 juta turut diamankan sebagai barang bukti.

“Selain kasus ini, kami juga mencatat bahwa sehari sebelumnya, Jumat (12/09/2025), pelaku diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kampung Singkur, Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong, dengan modus yang hampir sama yakni merampas kalung emas milik seorang anak perempuan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain. Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Kadungora kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Genio hitam (kendaraan yang digunakan saat beraksi), 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK, 1 unit handphone Oppo warna rose gold, Uang tunai Rp. 2.200.000 dan 1 buah tas selempang warna hitam

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

(Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…