Garut, Eksposelensa.com – Polsek Malangbong Polres Garut, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025.
Barang bukti 65 botol Ciu tersebut di temukan di kediaman Sdr. S (57) yang beralamat di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, miras seperti ciu kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, sehingga kami melakukan tindakan preventif,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras jenis ciu yang siap diedarkan.
Sdr. S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Malangbong untuk proses lebih lanjut.
Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah kita,” tutup Suarna.
Langkah ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Malangbong dan sekitarnya.
(Red/Humas)