TNI / POLRI

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Kelurahan Dwikora

130
×

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Kelurahan Dwikora

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Pematang Siantar-Sumatera Utara. Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial ILL (31) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib.

Pencurian itu terjadi di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bantung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib dini hari.

Kejadian itu diketahui pekerja keberhasihan yang melihat satu buah gerobak sampah warna biru yang merupakan barang inventaris telah hilang dari gudang tepat disamping Kantor Kelurahan Dwikora tersebut.

Akibat kejadian itu pihak Kantor Kelurahan Dwikora mengalami kerugian sekitar Rp.4.400.000 sehingga Junaida perwakilan Kantor Kelurahan Dwikora membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.

Mengetahui itu Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi SH perintahkan Unit Reskrim untuk menindalanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib dipimpin Kanit ReskriM IPDA M. Simanungkalit berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku ILL sedang berada di warung tuak belakang Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Hingga saat ini pelaku ILL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana./Humas P Siantar. (SE.Rento.S)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…