Eksposelensa.com – Bekasi, 30 Oktober 2025 – Sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Jl. H. R. Umar RT 04 RW 18, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tampak memprihatinkan. Kondisi lingkungan ponpes terlihat terbengkalai dan sunyi, tanpa adanya aktivitas pendidikan maupun santri yang biasanya menjadi ciri khas lembaga pesantren.
Padahal di area tersebut terpasang spanduk penerimaan santri baru, namun suasana di lokasi tetap sepi dan tidak tampak adanya kegiatan belajar mengajar. Di sekitar kompleks ponpes juga berdiri Masjid Umar bin Khattab, yang menjadi salah satu penanda utama kawasan tersebut.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi itu.
> “Dulu sempat ramai waktu awal dibangun, tapi sekarang seperti tidak ada kegiatan. Santri pun jarang kelihatan, padahal spanduk pendaftaran masih ada,” ujarnya kepada Eksposelensa pada Kamis (30/10).
Menurut warga lain, keberadaan ponpes tersebut sempat diharapkan menjadi pusat pendidikan agama bagi anak-anak di lingkungan Jaka Setia, namun kini terlihat seperti tidak terurus.
> “Kalau memang masih aktif, sebaiknya ada kegiatan jelas. Kalau tidak, pemerintah harus turun tangan mengecek,” tambahnya.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan seharusnya mendapatkan alokasi Dana BOS Pendidikan Agama Islam untuk menunjang operasionalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dan penyaluran dana BOS bagi lembaga tersebut.
Lurah Jaka Setia, ketika dikonfirmasi secara singkat melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga.
> “Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag Kota Bekasi untuk memastikan status dan aktivitas ponpes itu. Kalau memang sudah tidak berjalan, tentu harus ada kejelasan administratifnya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kota Bekasi melalui staf bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyebut akan melakukan penelusuran lapangan.
> “Setiap lembaga pendidikan keagamaan yang terdaftar di bawah Kemenag wajib melaporkan kegiatan dan penggunaan dana BOS secara berkala. Kami akan cek data dan status ponpes tersebut,” kata seorang pejabat Kemenag yang dihubungi redaksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait transparansi penggunaan dana pendidikan, serta pentingnya pengawasan langsung terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan operasional dari pemerintah.
Reporter: Tim Redaksi Eksposelensa
Editor: Adji Saka
Sumber: Wawancara warga, Kelurahan Jaka Setia, dan Kemenag Kota Bekasi.














