BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Praktisi Hukum Angkat Bicara: Penagihan Debt Collector TAF Finance Diduga Langgar Aturan

152
×

Praktisi Hukum Angkat Bicara: Penagihan Debt Collector TAF Finance Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang – Seorang nasabah Toyota Astra Financial Services (TAF) Finance mengaku resah atas tindakan debt collector dari PT Jesco Karya Abadi yang ditugaskan menagih tunggakan cicilan kendaraannya. (8/9/25)

Nasabah yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan bahwa dirinya menunggak cicilan dua unit mobil selama dua bulan. Menurut pengakuannya, dua orang debt collector bernama Gomes dan Roy memaksa agar pembayaran dilakukan sekaligus untuk dua bulan.

Padahal, nasabah tersebut mengaku telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi satu bulan cicilan terlebih dahulu.

“Saya sudah bilang akan bayar satu bulan dulu, tapi mereka tetap memaksa harus dua bulan langsung. Kalau tidak bisa, unitnya disuruh dititipkan ke TAF,” ujarnya menirukan perkataan Gomes, Senin (8/9/25).

Di sisi lain, tindakan debt collector yang dinilai meresahkan ini mendapat sorotan dari praktisi hukum. Galih Faisal, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa penagihan seharusnya dilakukan dengan cara persuasif dan tidak boleh disertai tekanan.

“Debt collector harus mengedepankan cara-cara persuasif, tidak melakukan intimidasi, dan wajib menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nasabah merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian maupun OJK,” tegas Galih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TAF Finance maupun PT Jesco Karya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dalam penagihan tersebut.

(Red)