Eksposelensa.com – Sumedang 30 juni 2025 – Proses ganti rugi lahan milik warga Desa Suriamedal, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna kembali menuai sorotan. Sejumlah warga menduga kuat adanya kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi yang diduga melibatkan peran Kepala Desa Suriamedal.
Menurut keterangan warga, sejumlah bidang tanah yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut tidak mendapat kejelasan pembayaran hingga saat ini. Bahkan, sebagian warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah atau diberi informasi resmi terkait nilai ganti rugi maupun dasar penetapannya.
“Kami tidak tahu kapan ganti rugi cair, dan berapa nilainya. Saat ditanya ke desa, jawabannya selalu tidak jelas. Ini patut dicurigai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses administrasi dan pendataan lahan blok pengangonan tingkat desa tidak dilakukan secara transparan. Beberapa warga juga menyebutkan adanya perbedaan perlakuan antar pemilik lahan, di mana sebagian menerima pembayaran lebih cepat sementara yang lain belum mendapat kejelasan sama sekali.
Pihak kuasa warga terdampak menyatakan bahwa mereka akan meminta klarifikasi terbuka kepada pemerintah desa dan mengadukan dugaan ini ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga Ombudsman.
“Kami akan tempuh jalur resmi. Masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan perlakuan yang adil,” tegas perwakilan warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Suriamedal menolak untuk klarifikasi malah menyarankan untuk klarifikasi di polres sumedang meskipun telah dihubungi oleh pihak media.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi atas dugaan kejanggalan yang terjadi, demi menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Sadawarna.
( Tim Liputan )














