BeritaSosial

PT JASA RAHARJA CAB. UTAMA DKI JAKARTA SERAHKAN SANTUNAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN

146
×

PT JASA RAHARJA CAB. UTAMA DKI JAKARTA SERAHKAN SANTUNAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN

Sebarkan artikel ini

EKSPOSELENSA.COM||JAKARTA ,- PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Plumpang Semper, dekat SPBU 34-14207, Wilayah Koja, Jakarta Utara, dan melibatkan beberapa kendaraan, termasuk Truk Tangki B-9976-BEK serta sejumlah kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Radito Risangadi, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris korban. Radito menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ia menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Petugas kami, bersama dengan mitra dari Kepolisian, langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendataan. Saat ini, petugas kami juga sedang berada di RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendata dan memastikan bahwa korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan yang diperlukan,” ujar Radito.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan antara Petugas KPJR Jakarta Utara dengan Unit Laka Polres Jakarta Utara untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

 

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…