BeritaNews

Rahmansyah Siregar SH and Parthners Berhasil Memenangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

152
×

Rahmansyah Siregar SH and Parthners Berhasil Memenangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com |.Ujung Tanjung-Riau | Untuk keseksian kalinya Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H Berhasil Memenangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Penghuluan Batra Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Senin 12-Agustus-2024

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rahmansyah Siregar SH, menyebutkan, dirinya merasa Puas Dengan Hasil Surat keputusan persidangan, Di pengadilan Negri ujung Tanjung, dengan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl

Rahman, mengatakan Hasil putusan sidang Tersebut memutuskan untuk Mengembalikankan Ke Keadaan semula akibat Gugatan dari penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (niet ontvankelijke verklaard )

Berawal Dari saudara Samsul yang berupaya Melakukan Upaya hukum sendiri di pengadilan Rokan hilir, Sampai pada proses hukum acara dikesimpulan, saudara Samsul Bingung untuk membuat Kesimpulan nya.

“Hingga kemudian Samsul Mengunjungi Kantor Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners, untuk pendampingan hukum guna membantunya dalam Menyempurnakan Hukum acara perkara perdata dikesimpulan.

Rahmansyah pun Tidak berpikir Panjang lagi, dengan waktu yang singkat langsung membantu Samsul dalam Membuat kesimpulan, Dengan Syarat Memberikan Bukti-Bukti Surat Dan Membawa Para Saksi yang Dihadirkan Di persidangan.

Setelah menerima bukti-bukti surat dan saksi-saksi, saya menilai dalam Perkara perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl Harus menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima akibat pembeli tidak ber-i’tikad baik. yurisprudensi Mahkamah agung Nomor 1816 K/Pdt/1989, “pungkasnya.

(Sah Siandi lubis)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…