BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Ramai Isue Jual Emas Palsu, Tim Kuasa Hukum Toko Sinar Banten Ayi Erlangga & Co : Itu Tidak Benar

215
×

Ramai Isue Jual Emas Palsu, Tim Kuasa Hukum Toko Sinar Banten Ayi Erlangga & Co : Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Pandeglang, Tim kuasa hukum Toko Emas Sinar Banten Ayi Erlangga & co mengelar konferensi pers mejelaskan bahwa Terkait ramainya pemberitaan hingga bergulir aksi demo yang menyebut Toko Emas Sinar Banten Labuan, Kabupaten Pandeglang, menjual emas palsu tim kuasa hukum dari Ayi Erlangga & co menyebut bahwa hal itu tidak benar alias hoax.

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten Ayi Erlangga S,H,. M,H mengatakan ramainya isu beberapa hari terakhir ini terkait dugaan kecurangan toko emas sinar banten labuan adalah hal yang tidak benar

“Tidak mungkin toko emas sebesar sinar banten yang sudah dikelola oleh 3 generasi melakukan hal tersebut,” Tegasnya. Jum’at (7/3/2025).

Ayi menambahkan, Jika memang ada konsumen yang merasa dirugikan silahkan hubungi kantor hukum dengan menyertakan bukti-bukti. Tim kuasa hukum Ayi Erlangga & Co bukan untuk mengintimidasi para konsumen atau warga yang merasa empatik, namun lebih kepada mendampingi

“Kami lebih kepada pendampingan dan jika ada warga atau konsumen yang merasa dirugikan kami siap tampung silahkan hubungi kami dengan dilengkapi bukti surat pembelian dan juga barangnya,” himbaunya.

Lanjut Ayi, Toko Emas Sinar Banten sudah berdiri sejak tahun 1960-an maka tidak mungkin pemilik toko mencurangi konsumennya dengan cara-cara seperti itu. Dan Perlu diketahui oleh masyarakat banyak bahwa toko ini sudah ada sejak tahun 1969, tidak mungkin pemilik toko yang sudah mempertahankan perusahaannya selama itu mau menghancurkan begitu saja dengan cara curang,” ujarnya

“Masa iya Toko Emas Sinar Banten mencurangi konsumennya yang berat emas saja (maaf-maaf) hanya 2,5 gram bukan mengecilkan ya.  tidak hanya itu, kami juga mendapati fakta bahwa berat emas yang tertera di surat dengan berat barang yang akan dijualnya itu tidak sama, beratnya hanya 1 gram lebih,” kata Ayi.

( Cep Papih )

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…