BeritaLintas DaerahNews

Ratusan Ijazah Ditahan, Yayasan Ibadurrohman Dinilai Langgar Hak Pendidikan Siswa

7
×

Ratusan Ijazah Ditahan, Yayasan Ibadurrohman Dinilai Langgar Hak Pendidikan Siswa

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Praktik penahanan ijazah kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh Yayasan Ibadurrohman yang berlokasi di Kampung Ciluncat Girang, Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Puluhan hingga ratusan siswa dari tingkat MTS (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) diketahui belum menerima ijazah kelulusan lantaran masih memiliki tunggakan administrasi.

Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber, pihak yayasan enggan menyerahkan dokumen penting tersebut sebelum seluruh kewajiban biaya pendidikan dilunasi.

Kebijakan ini menuai kecaman dari para orang tua siswa yang mayoritas berasal dari keluarga ekonomi lemah.

“Saya sedang kesulitan, belum ada pekerjaan. Saya kerja serabutan pasang kayu, dan sekarang pun tidak ada pemasukan sama sekali. Sementara kebutuhan sehari-hari juga harus dipenuhi,” ujar PD, salah satu orang tua siswa lulusan MTS Ibadurrohman, saat ditemui di kediamannya, Jum’at (20/6/25).

Ia mengaku sangat khawatir masa depan anaknya akan terhambat karena belum bisa mengakses ijazah yang menjadi syarat utama untuk mencari kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Hal senada disampaikan oleh seorang ibu yang juga mengalami penahanan ijazah anaknya. Dirinya telah berupaya menemui kepala sekolah untuk meminta kebijakan, namun yang ia dapat justru respon dingin.

“Sudah saya temui kepala sekolah, saya minta kebijakan karena memang tidak sanggup membayar semua. Tapi jawabannya ketus. Katanya tidak ada solusi selain melunasi. Bahkan Kepala Sekolah bilang tidak takut dilaporkan ke Gubernur sekalipun,” tuturnya dengan nada kecewa.

Fenomena ini tidak hanya dialami oleh satu dua keluarga, melainkan menjadi persoalan bersama yang kini dirasakan oleh banyak wali murid di lingkungan Yayasan Ibadurrohman. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan sebenarnya bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Jika tidak segera ditindak, kebijakan semacam ini berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan akibat tertutupnya akses pendidikan dan pekerjaan bagi para lulusan.

Kini, harapan para orang tua hanya satu keadilan dan kepastian bahwa masa depan anak-anak mereka tidak dikorbankan karena alasan administratif.

(Tim liputan)