TNI / POLRI

Resah mantan karyawan sakuratex PT BSTM Pemberian kompensasi belum juga di bayarkan

110
×

Resah mantan karyawan sakuratex PT BSTM Pemberian kompensasi belum juga di bayarkan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Kab. Bandung Pemberian”” kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah menjadi keharusan bagi perusahaan. Aturannya pun jelas, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Walau begitu hingga kini masih saja ada perusahaan yang mengabaikan aturan itu kompensasi untuk karyawannya. Baik setelah berakhirnya masa kontrak karyawannya ataupun sebagai bentuk imbalan atas kerja yang dilakukan.

kini dirasakan oleh beberapa mantan karyawan outsourcing, PT BSTM yang berlokasi di jl raya dayeuhkolot kab bandung

Kepada wartawan ekspos lensa com, dan Reformasi aktual com, dia mengaku belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.

“ Menanggapi persoalan itu, Kepala Disnaker kab. Bandung , Drs. H. Rukmana, M.Si menjelaskan bahwa pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya,” jelas ,H. Rukmana, M.Si
Selasa
[18/11 2023 ] menegaskan, kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.

Pertama yang dapat diberikan, teguran tertulis. Kemudian ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terkahir adalah pembekuan kegiatan usaha.sampai ke ranah pidana

“Kami dari Disnaker sudah menyampaikan hal itu kepada semua pengusaha. kegiatan pembinaan PKWT di perusahaan. Melalui wadah itulah kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru mengenai pemberian kompensasi apabila kontrak itu benar-benar memenuhi standar sesuai aturan,” ucapnya.

Tidak dapat ditutupi, H.Rukmana menyebut masih terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut utamanya pada perusahaan alih daya atau outsorcing. Dia menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT nya ke Disnaker kab.bandung
[18/11/2023.

Menggement PT BSTM Saat di kunjungi oleh awak media untuk di minta” konfirmasi mengenai permasalahan kompensasi eks karyawan ” kepala personalia PT BSTM faridin ”enggan untuk di temui meski” ketua puk unit sudah mengatakan ada di tempat.dan bukan hanya kami sebagai pewarta” terhadap lurah stempat pun yang sudah mengundang pihak perusahaan tidak ada datang .

Ada salah satu perwakilan HRD yang mau menemui kami selaku awak media sebut saja Hadian yang hanya bisa menampung dan mendengarkan pertanyaan2 kami hanya bisa untuk nanti di sampaikan ke pihak mengement perusahaan. Dan samapai waktu skrg pun blum ada HAK jawab nya.

Pada intinya pihak perusahaan tetap masih mengulur “dan belum tahu pasti nya menunggu sampai kapan “untuk .di realisasikan kompensasi trsbut ”

Menurut” keterangan
“para Eks karyawan -PKWT PT BSTM-yang telah menuntut konpensasi permasalahan kami ini sudah ada lima bulanya hak kami belum ada kejelasan di bayarkan atau tidaknya

kami harap kepada pihak “kepengurusan yang terkait kami sebagai korban PHK mantan karyawan PT BSTM butuh di perhatikan dan keberpihakan terhadap kami mengenai ketegasan pemberian Hak kompensasi terhadap karyawan yang telah mengalami Pemutusan hubungan kerja (PHK)

HK. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Izin kirim rilies berita 🙏🏾🙏🏾 *Wujud Kepedulian Antar Sesama, Satgas Yonif 131/BRS Berbagi Kebahagiaan dengan Membagikan Pakaian Gratis Untuk Masyarakat Papua* [ KEEROM ] – Berbagi kasih wujudkan cinta di wilayah Papua, Satgas Yonif 131/BRS Pos Waris kembali menunjukan kepeduliannya dengan membagikan pakaian gratis kepada warga di Kampung Banda, Distrik Waris, Prov. Papua, *Senin (17/02/2025).* Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danpos Waris Letda Inf M Fijay Amir, menyampaikan dalam pembagian pakaian gratis ini merupakan kegiatan sosial Satgas yang membantu meringankan kesulitan yang dihadapi warga. “Pembagian pakaian gratis ini merupakan kegiatan teritorial yang rutin dan secara konsisten dilakukan seluruh jajaran pos Satgas Yonif 131/BRS kepada warga,” ujarnya. “Kami berharap, meskipun yang dibagikan hanya baju yang sederhana dan layak pakai, namun diharapkan dapat bermanfaat meringankan beban warga, sekaligus semakin mempererat tali silaturahmi bersama masyarakat wilayah perbatasan,” lanjut Danpos. Sementara itu, Bapak Martin May (50 thn), salah seorang warga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif 131/BRS atas perhatian dan kepedulian memberikan pakaian gratis bagi keluarga dan warga di kampung nya. “Terima kasih bapak TNI sudah berkunjung ke kampung kami dan membagikan baju, baju – baju yang bapak TNI berikan sangat bermanfaat bagi kami,” pungkasnya penuh haru. *Bersama Braja Sakti Membangun Negeri* Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti
Berita

Eksposelensa.com – Wujud Kepedulian Antar Sesama, Satgas Yonif…