Eksposelensa.com | Kab. Bandung Pemberian”” kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah menjadi keharusan bagi perusahaan. Aturannya pun jelas, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Walau begitu hingga kini masih saja ada perusahaan yang mengabaikan aturan itu kompensasi untuk karyawannya. Baik setelah berakhirnya masa kontrak karyawannya ataupun sebagai bentuk imbalan atas kerja yang dilakukan.
kini dirasakan oleh beberapa mantan karyawan outsourcing, PT BSTM yang berlokasi di jl raya dayeuhkolot kab bandung
Kepada wartawan ekspos lensa com, dan Reformasi aktual com, dia mengaku belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.
“ Menanggapi persoalan itu, Kepala Disnaker kab. Bandung , Drs. H. Rukmana, M.Si menjelaskan bahwa pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya,” jelas ,H. Rukmana, M.Si
Selasa
[18/11 2023 ] menegaskan, kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.
Pertama yang dapat diberikan, teguran tertulis. Kemudian ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terkahir adalah pembekuan kegiatan usaha.sampai ke ranah pidana
“Kami dari Disnaker sudah menyampaikan hal itu kepada semua pengusaha. kegiatan pembinaan PKWT di perusahaan. Melalui wadah itulah kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru mengenai pemberian kompensasi apabila kontrak itu benar-benar memenuhi standar sesuai aturan,” ucapnya.
Tidak dapat ditutupi, H.Rukmana menyebut masih terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut utamanya pada perusahaan alih daya atau outsorcing. Dia menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT nya ke Disnaker kab.bandung
[18/11/2023.
Menggement PT BSTM Saat di kunjungi oleh awak media untuk di minta” konfirmasi mengenai permasalahan kompensasi eks karyawan ” kepala personalia PT BSTM faridin ”enggan untuk di temui meski” ketua puk unit sudah mengatakan ada di tempat.dan bukan hanya kami sebagai pewarta” terhadap lurah stempat pun yang sudah mengundang pihak perusahaan tidak ada datang .
Ada salah satu perwakilan HRD yang mau menemui kami selaku awak media sebut saja Hadian yang hanya bisa menampung dan mendengarkan pertanyaan2 kami hanya bisa untuk nanti di sampaikan ke pihak mengement perusahaan. Dan samapai waktu skrg pun blum ada HAK jawab nya.
Pada intinya pihak perusahaan tetap masih mengulur “dan belum tahu pasti nya menunggu sampai kapan “untuk .di realisasikan kompensasi trsbut ”
Menurut” keterangan
“para Eks karyawan -PKWT PT BSTM-yang telah menuntut konpensasi permasalahan kami ini sudah ada lima bulanya hak kami belum ada kejelasan di bayarkan atau tidaknya
kami harap kepada pihak “kepengurusan yang terkait kami sebagai korban PHK mantan karyawan PT BSTM butuh di perhatikan dan keberpihakan terhadap kami mengenai ketegasan pemberian Hak kompensasi terhadap karyawan yang telah mengalami Pemutusan hubungan kerja (PHK)
HK. TIM